A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bidang lainnya, diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk melakukan penguatan kurikulum agar tetap sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan subtansi dan pelaksanaan kurikulum perlu segera dilakukan.
Upaya penguatan tersebut perlu dilakukan terutama untuk mata pelajaran yang secara konseptual memiliki fungsi memperkuat proses pembangunan bangsa dan karakter, yang salah satunya adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Dalam beberapa tahun terakhir, mata pelajaran PKn memperoleh masukan, baik konseptual maupun operasional. Masukan itu perlu ditanggapi secara positif oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk selanjutnya dilakukan penguatan terhadap mata pelajaran PKn. Penguatan kurikulum mata pelajaran tersebut dilakukan untuk mengakomodasi subtansi 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan menjadi ruang lingkup baru.
Oleh karena itu, mata pelajaran PKn disesuaikan menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) agar dapat mengakomodasi perkembangan dan persoalan yang berkembang dalam masyarakat.
B. Landasan Yuridis
Penguatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan pada:
C. Karakteristik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Eksistensi PPKn dinyatakan dalam pasal 37 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 37 dinyatakan bahwa: “...pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Untuk mengakomodasikan perkembangan baru dan mewujudkan pendidikan sebagai bagian utuh dari proses pencerdasan kehidupan bangsa, maka nama mata pelajaran PKn beserta ruang lingkup dan proses pembelajarannya disesuaikan menjadi PPKn, yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dikenal dengan “empat pilar kebangsaan”.
C. Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1. Tujuan PPKn tidak bisa dipisahkan dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang termaktub dalam Pasal 3 Undang Undang Sistim Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab”
2. PPKn bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi:
1. Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi nasional Indonesia serta etika dalam pergaulan Internasional;
2. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa; dan
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
E. Pembelajaran
Penguatan kurikulum PPKn dilakukan melalui penerapan berbagai proses pembelajaran inovatif, kreatif, dan konstekstual sebagai wahana pembentukan karakter peserta didik secara utuh. Pengalaman belajar diseleksi dan diorganisasikan dengan menggunakan antara lain: (1) pendidikan nilai dan moral, (2) pendekatan lingkungan meluas; (3) pembelajaran aktif; (4) pemecahan masalah; (5) pendekatan kontekstual; (6) pembelajaran terpadu; (7) pembelajaran kelompok; (8) pendidikan demokrasi; (9) praktik belajar kewarganegaraan; (10) pemberian keteladanan; dan (11) penciptaan iklim kelas dan budaya sekolah yang berkarakter sesuai dengan nilai dan moral Pancasila.
F. Penilaian
Penilaian menggunakan aneka ragam tes dan nontes yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dengan menitikberatkan pada perwujudan nilai dan moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu dapat digunakan berbagai instrumen penilaian, antara lain: (1) tes obyektif; (2) test esai; (3) test perbuatan; (4) test kasus; (5) catatan anekdotal; (6) penilaian sebaya; (7) penilaian portofolio; dan (8) hasil projek belajar. Untuk masing-masing penilaian diperlukan kriteria dan prosedur penilaian yang sesuai dengan ciri khasnya.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bidang lainnya, diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk melakukan penguatan kurikulum agar tetap sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan subtansi dan pelaksanaan kurikulum perlu segera dilakukan.
Upaya penguatan tersebut perlu dilakukan terutama untuk mata pelajaran yang secara konseptual memiliki fungsi memperkuat proses pembangunan bangsa dan karakter, yang salah satunya adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Dalam beberapa tahun terakhir, mata pelajaran PKn memperoleh masukan, baik konseptual maupun operasional. Masukan itu perlu ditanggapi secara positif oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk selanjutnya dilakukan penguatan terhadap mata pelajaran PKn. Penguatan kurikulum mata pelajaran tersebut dilakukan untuk mengakomodasi subtansi 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan menjadi ruang lingkup baru.
Oleh karena itu, mata pelajaran PKn disesuaikan menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) agar dapat mengakomodasi perkembangan dan persoalan yang berkembang dalam masyarakat.
B. Landasan Yuridis
Penguatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan pada:
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang - Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 2, 3, 4 dan 37; beserta ketentuan perundang-undangan turunannya;
- Undang - Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khusunya Pasal 6, 7, 8, dan 9;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ekonomi Kreatif;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
C. Karakteristik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Eksistensi PPKn dinyatakan dalam pasal 37 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 37 dinyatakan bahwa: “...pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Untuk mengakomodasikan perkembangan baru dan mewujudkan pendidikan sebagai bagian utuh dari proses pencerdasan kehidupan bangsa, maka nama mata pelajaran PKn beserta ruang lingkup dan proses pembelajarannya disesuaikan menjadi PPKn, yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dikenal dengan “empat pilar kebangsaan”.
- Dalam PPKn, Pancasila ditempatkan sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan ukuran keberhasilan dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran.
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari keseluruhan tatanan penyelenggaraan negara yang berdasarkan atas dan bermuara pada sistem nilai dan moral Pancasila.
- Masing-masing ruang lingkup dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang secara konseptual membangun keutuhan masing-masing ruang lingkup dan mencerminkan koherensi PPKn dengan empat pilar.
- Dalam setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, mata pelajaran PPKn memuat secara utuh ke-empat ruang lingkup tersebut.
C. Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1. Tujuan PPKn tidak bisa dipisahkan dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang termaktub dalam Pasal 3 Undang Undang Sistim Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab”
2. PPKn bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi:
1. Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi nasional Indonesia serta etika dalam pergaulan Internasional;
2. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa; dan
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
E. Pembelajaran
Penguatan kurikulum PPKn dilakukan melalui penerapan berbagai proses pembelajaran inovatif, kreatif, dan konstekstual sebagai wahana pembentukan karakter peserta didik secara utuh. Pengalaman belajar diseleksi dan diorganisasikan dengan menggunakan antara lain: (1) pendidikan nilai dan moral, (2) pendekatan lingkungan meluas; (3) pembelajaran aktif; (4) pemecahan masalah; (5) pendekatan kontekstual; (6) pembelajaran terpadu; (7) pembelajaran kelompok; (8) pendidikan demokrasi; (9) praktik belajar kewarganegaraan; (10) pemberian keteladanan; dan (11) penciptaan iklim kelas dan budaya sekolah yang berkarakter sesuai dengan nilai dan moral Pancasila.
F. Penilaian
Penilaian menggunakan aneka ragam tes dan nontes yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dengan menitikberatkan pada perwujudan nilai dan moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu dapat digunakan berbagai instrumen penilaian, antara lain: (1) tes obyektif; (2) test esai; (3) test perbuatan; (4) test kasus; (5) catatan anekdotal; (6) penilaian sebaya; (7) penilaian portofolio; dan (8) hasil projek belajar. Untuk masing-masing penilaian diperlukan kriteria dan prosedur penilaian yang sesuai dengan ciri khasnya.
0 komentar:
Posting Komentar